Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang mencatat bahwa hingga November 2025, telah ada sembilan kasus korupsi yang ditangani oleh Korps Adhyaksa. Dari sembilan kasus tersebut, empat kasus masih dalam tahap penyidikan sementara sisanya sudah masuk dalam tahap penuntutan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Pandeglang, Wildani Hapit, menjelaskan bahwa selain sembilan kasus korupsi, pihaknya juga menangani 233 perkara dalam bidang Pidana Umum. Total keseluruhan perkara yang ditangani oleh Kejari Pandeglang mencapai 242 perkara, di mana kasus penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana pencurian merupakan yang paling mendominasi.
Dari keseluruhan kasus yang ditangani, terdapat empat kasus tindak pidana khusus yang masih dalam tahap penyidikan, termasuk dugaan korupsi terkait pemberian kredit fiktif dan penyimpangan pengelolaan keuangan. Sementara itu, lima kasus lainnya sudah masuk dalam tahap penuntutan, seperti kasus korupsi terhadap kegiatan penyaluran dana bantuan sosial dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Wildani juga menyampaikan bahwa dalam penanganan kasus pidana, Kejari Pandeglang berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp150.354.000 dan melakukan penyitaan serta pemulihan terhadap aset dan keuangan negara. Dia menekankan bahwa kinerja Kejaksaan Negeri Pandeglang selama tahun 2025 menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum dan pemulihan keadilan. Penanganan perkara dilakukan secara intensif dan komprehensif, dengan fokus pada profesionalisme dan penghormatan terhadap hak-hak terdakwa dan korban.
Wildani menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Pandeglang terus berupaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara. Mereka berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kasus diproses sesuai prosedur hukum dan hak-hak terdakwa serta korban tetap dihormati. Menyimpulkan, dalam menjalankan tugasnya, Kejari Pandeglang tetap memprioritaskan pemerintahan yang bersih dan berintegritas, dengan berlandaskan pada prinsip keadilan dan keadaban yang tinggi.

