Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana, menegaskan bahwa Dinas Pendidikan harus bertindak tegas dengan mencabut izin operasional sekolah yang gagal memberikan keamanan dan keadilan kepada siswa serta tidak merespons kasus perundungan (bullying) yang terjadi di sekolah. Justin mengungkapkan bahwa beberapa orang tua telah melaporkan kasus bullying di Sekolah Dasar Kristen (SDK) Penabur Kelapa Gading, Jakarta Utara, kepada Kepolisian. Menurutnya, tindakan melapor ke polisi tersebut menunjukkan bahwa pihak sekolah tidak serius dalam menanggapi masalah perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah.
Justin menyatakan bahwa jika sekolah-serius dalam menangani bullying dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku, maka orang tua tidak perlu lagi melibatkan pihak kepolisian. Ia juga menyoroti kasus bullying yang dilaporkan oleh orang tua siswa di SD Gandhi School Ancol, menunjukkan bahwa masalah perundungan di Jakarta memang sangat mendesak untuk diselesaikan. Untuk itu, Justin mendorong untuk penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Anti-Bullying guna mengatasi masalah perundungan di wilayah Jakarta.
Selain itu, Justin juga menekankan pentingnya penerapan sanksi yang tegas terhadap para pelaku bullying di sekolah, bahkan jika kasusnya tergolong ringan. Jika sekolah tidak mampu menegakkan aturan dengan baik, maka sebaiknya izin operasional sekolah tersebut dicabut. Dengan demikian, diharapkan situasi perundungan di sekolah bisa diatasi dengan lebih efektif.

