Pemuda di Lebak Diringkus Polisi atas Edarkan Obat Terlarang

Jangan Lewatkan

Seorang pemuda berinisial HL (25), yang merupakan warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Lebak, Banten, telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Lebak karena terbukti memiliki obat-obatan keras tanpa izin edar. Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Cepi Cepiyana, mengonfirmasi penangkapan tersebut yang terjadi pada Selasa, 3 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya di Kampung Rancagawe, Desa Cikatapis, Kecamatan Karanganyar.

Penangkapan HL berawal dari penyelidikan Unit 2 Satresnarkoba Polres Lebak setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut. Setelah penggeledahan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 51 butir obat tramadol, 95 butir hexymer, uang tunai Rp152 ribu hasil penjualan, serta barang lainnya.

Berbagai barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa HL memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang di wilayah Angke, Jakarta, untuk dijual kembali di Kabupaten Lebak. Saat ini, HL bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Lebak untuk proses penyelidikan lebih lanjut. HL akan dihadapkan pada Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Tindakan ini memberikan gambaran tentang upaya yang dilakukan polisi dalam mengendalikan peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Lebak. Diharapkan penegakan hukum terus dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan mencegah peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah ini.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru