LPSK Telaah Permohonan Justice Collaborator Ammar Zoni

Jangan Lewatkan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang menelaah permohonan Ammar Zoni sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara tindak pidana narkotika yang saat ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, permohonan tersebut masih dalam proses penelaahan dan memerlukan pendalaman lebih lanjut terkait permohonan sebagai saksi pelaku. Posisi saksi pelaku memiliki standar kontribusi yang berbeda dengan terdakwa lainnya, di mana keterangannya harus bisa membuka struktur kejahatan, alur transaksi, dan aktor penting dalam jaringan kejahatan.

Dalam mekanisme JC, keterangan pemohon harus memiliki nilai strategis dan tidak hanya sekadar pengakuan. Pemohon harus mampu membongkar kejahatan sebenarnya dan mengungkap jaringan yang lebih besar. Terkait perkara narkotika yang melibatkan Ammar Zoni, indikator utama dalam permohonan JC adalah sejauh mana pemohon dapat membantu mengungkap jaringan yang lebih besar, bukan hanya perannya dalam tindak pidana tertentu di persidangan.

LPSK menerima permohonan perlindungan Ammar Zoni pada 26 November 2025 terkait statusnya sebagai Justice Collaborator dalam perkara narkotika yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ammar Zoni dijerat dengan dugaan tindak pidana terkait narkotika golongan I. Ada enam terdakwa dalam perkara tersebut yang dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, LPSK sedang mengkaji lebih lanjut permohonan Ammar Zoni sebagai Justice Collaborator dalam kasus tersebut.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru