Sopir Jakarta Barat Gunakan Uang Majikan Rp600 Juta: Pelanggaran Hukum?

Jangan Lewatkan

Seorang sopir dengan inisial A di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menggunakan uang sebesar Rp600 juta yang dicurinya untuk berjudi online. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, pelaku telah kecanduan judi online selama bertahun-tahun. Uang curian tersebut sebagian besar digunakan untuk deposit judi online, sedangkan sejumlah uang juga digunakan untuk keperluan operasional saat pelaku kabur. Saat pelarian, sopir tersebut menukarkan uang tunai ke dalam uang digital melalui minimarket atau ATM untuk digunakan dalam judi online.

Pencurian ini terjadi ketika korban menitipkan kunci kamar kepada sopir tersebut yang harus segera berangkat kerja. Pelaku melihat uang senilai Rp600 juta di kamar dan langsung membawanya kabur. Korban mulai curiga ketika sopir tersebut tidak menjemputnya seperti biasa, dan ketika kembali ke rumah, korban menyadari uangnya telah hilang. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah Polsek Grogol Petamburan bekerja sama dengan Polres Lampung Selatan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Tindakan ini menunjukkan bahaya kecanduan judi online dan konsekuensi negatifnya dalam kehidupan sehari-hari. Semua pihak diingatkan untuk menghindari praktik judi online yang dapat merusak kehidupan dan merugikan orang lain.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru