Subdit Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di wilayah Poris, Cipondoh, Tangerang. Pelaku yang diketahui berinisial H alias NANO ditangkap di bawah flyover Cengkareng, Jakarta Barat, pada tanggal 2 Desember 2025. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyebut bahwa dalam aksi kejahatan tersebut, pelaku berhasil menggasak 50 gram emas, uang tunai sebesar Rp25 juta, dan sebuah ponsel, dengan total kerugian mencapai Rp126 juta bagi korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 Oktober 2025 di Jalan Kampung Poris Asalam, Cipondoh, Kota Tangerang. Pelaku diketahui beraksi dengan cara berjalan kaki mencari target secara acak, terutama rumah kosong agar proses pencurian dapat dilakukan dengan lebih mudah. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlihat masuk ke rumah dengan cara memanjat pagar dan merusak teralis jendela rumah.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa pelaku adalah residivis spesialis pencurian rumah kosong yang sebelumnya sudah tiga kali menjalani hukuman penjara. Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa aksinya dilakukan untuk mendapatkan modal jual beli narkotika jenis sabu. Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian, dua sepeda motor, dan beberapa perhiasan emas hasil curian.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 9 tahun. Tindakan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan pencurian, sehingga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa di masa depan.

