Implementasi Pidana Kerja Sosial di Banten: Tantangan Teknis

Jangan Lewatkan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial. Langkah ini diambil sebagai bagian dari persiapan menghadapi berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026. Undang-undang baru ini menekankan pentingnya pendekatan hukum yang modern dan humanis bagi pelaku tindak pidana ringan.

Penandatanganan PKS dilakukan di Aula Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, pada Senin (8/12/2025). Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Kejati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani, serta beberapa pejabat lainnya. Gubernur Banten menegaskan kesiapan daerah sangat penting dalam menyukseskan implementasi substansi baru KUHP tersebut.

Sebagai tindak lanjut dari PKS, Pemprov dan Kejati akan membuat rencana aksi serta standar operasional prosedur (SOP) bersama. Hal ini akan melibatkan berbagai pihak di tingkat daerah, seperti UPTD Perlindungan Sosial, pemerintah kabupaten/kota, RSUD, lembaga sosial, hingga Balai Pemasyarakatan (Bapas). Penerapan pidana kerja sosial akan mempertimbangkan aspek fisik dan sosial terdakwa, serta tidak mempengaruhi pekerjaan utama mereka.

Selain itu, Direktur Utama PT Jamkrindo, Abdul Bari, menekankan pentingnya aspek pemberdayaan dalam ekosistem pemidanaan alternatif. Dia menyoroti perlunya pelatihan keterampilan teknis, penguatan UMKM, dan kegiatan pemberdayaan lainnya agar peserta menjadi produktif dan mandiri. Dengan kerja sama yang terjalin antara Kejaksaan dan pemerintah daerah, Banten siap mengimplementasikan KUHP baru dengan proporsional dan mengutamakan kemanusiaan.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru