Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa pemilik perusahaan Terra Drone dan sembilan orang lainnya terkait kebakaran ruko di kawasan Kemayoran yang menewaskan 22 orang. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengkonfirmasi bahwa ada tambahan 3 saksi, termasuk pemilik perusahaan MWW. Sudah 10 saksi diperiksa dalam kasus kebakaran yang terjadi di Ruko Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan barang bukti.
Potensi hukum dalam kasus ini melibatkan pasal 187, 188, dan 359 KUHP terkait dengan kebakaran yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman bagi pelaku yang terbukti bisa mencapai 5 hingga 12 tahun penjara. Identifikasi korban kebakaran dilakukan secara intensif oleh tim DVI Forensik, dimana 22 kantong jenazah berhasil diidentifikasi. Sebelumnya, Karumkit Polri Brigjen Pol Prima Heru telah memastikan identifikasi seluruh korban kebakaran telah selesai pada pukul 16.53 WIB.
Kasus kebakaran yang terjadi di Jakarta Pusat ini terus mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Semua upaya dilakukan untuk memperjelas peristiwa tragis tersebut dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tetap pantau perkembangan berita terkait kejadian ini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
