Polres Metro Jakarta Utara telah memutuskan untuk menjerat sopir mobil yang menabrak sejumlah siswa dan guru di SDN Kalibaru 01, Cilincing dengan pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Kelalaian. Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, sopir tersebut saat ini masih berstatus saksi dan kasusnya telah naik ke tingkat penyidikan. Pasal yang akan dikenakan adalah pasal 360 KUHP karena dapat menyebabkan luka berat atau luka lain dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun.
Saat ini, penyidik tengah bekerja keras untuk mengumpulkan alat bukti, barang bukti, keterangan saksi, dan keterangan terlapor. Selanjutnya, rencananya akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Terkait korban luka, ada 22 orang yang menjadi korban dari tabrakan mobil tersebut. Dari jumlah tersebut, tiga orang dirawat di RS Cilincing, sembilan orang dirawat di RS Koja, dan sisanya sepuluh orang menjalani perawatan rawat jalan.
Menurut Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri, sopir minibus yang menabrak siswa dan guru di SDN Kalibaru 01 Cilincing adalah sopir pengganti yang mengantarkan makanan program Makan Bergizi Gratis di sekolah setempat. Sopir tersebut ditemani oleh seorang kernet saat kecelakaan terjadi. Pengemudi tersebut adalah pengganti dari sopir utama yang sedang sakit dan telah dua kali mengantarkan makanan program Makan Bergizi Gratis ke sekolah.
Dari keterangan yang diberikan oleh sopir, diketahui bahwa sekolah tersebut berada di atas tanjakan. Saat sopir akan menginjak rem, rem mobil tidak berfungsi normal sehingga menyebabkan kecelakaan. Sopir tersebut mengira bahwa yang diinjaknya adalah rem, padahal pedal gas yang diinjaknya. Namun, hal ini masih menjadi keterangan sementara karena proses olah TKP masih berlangsung.

