Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kalibata

Jangan Lewatkan

Polisi telah menetapkan enam tersangka terkait pengeroyokan yang terjadi di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Kejadian tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa keenam tersangka merupakan anggota Pelayanan Masyarakat di Mabes Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan bersama di muka umum yang mengakibatkan kematian. Polri menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan akan mengambil tindakan yang proporsional sesuai dengan hukum yang berlaku. Polda Metro Jaya juga membenarkan informasi tentang kedua korban meninggal akibat insiden pengeroyokan di Kalibata. Penyelidikan masih terus dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengetahui seluruh fakta terkait kasus ini.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru