Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Saepudin alias Mahesa Al Bantani dan SI dilaksanakan di Pengadilan Negeri Serang pada Kamis (11/12/2025). Dalam agenda persidangan tersebut, sejumlah saksi dihadirkan untuk memberikan kesaksian yang bisa meringankan posisi terdakwa.
Salah satu saksi, Saefi, mengungkapkan bahwa Mahesa aktif mengunggah keluhan nelayan terkait pagar laut yang dianggap menghalangi aktivitas melaut. Meskipun tidak pernah berkomunikasi langsung dengan Kiai Matin Syarkowi, nama yang kemudian muncul dalam dakwaan jaksa, unggahan tersebut berhasil mencapai tujuannya yaitu pencabutan pagar laut tersebut berkat advokasi Mahesa.
Kemudian, saksi lain, Ade, mengetahui video yang menjadi dasar dakwaan terhadap Mahesa. Meskipun mengakui bahwa gaya bicara Mahesa kadang keras terkait isu pesisir dan pagar laut, Ade melihat konten tersebut sebagai bagian dari kritik sosial yang dibutuhkan. Meski begitu, Ade menyarankan Mahesa untuk membuat permohonan maaf kepada Kiai Matin.
Kakak Mahesa, Samlawi, menegaskan bahwa Mahesa bukanlah figur politik, namun seorang penjual ikan yang aktif berdiskusi di platform TikTok. Keluarga Mahesa sudah mengunjungi Kiai Matin beberapa kali untuk mengantarkan surat permohonan maaf yang ditulis oleh Mahesa. Kiai Matin menerima permintaan maaf tersebut secara pribadi.
Dalam berkas dakwaan, jaksa menuduh Mahesa dan rekannya telah menyebarkan video yang mencemarkan nama baik Kiai Matin. Video tersebut menunjukkan foto Kiai Matin tanpa izin dan menuduhnya sebagai “pendukung PIK”, yang menurut jaksa menimbulkan ancaman dan merusak martabat Kiai Matin di publik.
Dalam persidangan sebelumnya, ahli digital forensik dan linguistik forensik Prof. Andika Dutha Backtiar menyatakan bahwa pernyataan Mahesa di video tersebut berpotensi mengandung unsur penghinaan. Jaksa menjerat Mahesa dengan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU ITE dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang Mahesa Al Bantani: Saksi Beber Fakta Pagar Laut menimbulkan Perubahan

