Eks Bendahara Desa Sukamenak Divonis 1,8 Tahun Penjara – Skandal Korupsi JUT Terungkap

Jangan Lewatkan

Eks Bendahara Desa Sukamenak, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Pahrudin, telah divonis 1 tahun 8 bulan penjara atas korupsi dana jalan usaha tani (JUT) sebesar Rp100 juta. Putusan ini diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Moch. Ichwanudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (18/12/2025). Selain pidana penjara, Pahrudin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dan uang pengganti sebesar Rp100 juta. Pembayaran harus dilakukan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika tidak akan menghadapi penyitaan harta benda dan pidana penjara tambahan. Jaksa menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan korupsi. Kasus ini bermula dari penggunaan dana aspirasi untuk membiayai utang pribadi Pahrudin tanpa melaksanakan pembangunan jalan usaha tani yang seharusnya dilakukan. Aksi pemalsuan dokumen dan pertanggungjawaban dilakukan untuk menyamarkan kecurangan yang dilakukan.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru