Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemalak Bersenjata di Penjaringan

Jangan Lewatkan

Dua pria ditangkap oleh Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara atas kasus pemerasan terhadap seorang sopir yang sedang berhenti di lampu lalu lintas Jembatan 3 Kecamatan Penjaringan pada Sabtu dinihari sekitar pukul 02.20 WIB. Pelaku-pelaku tersebut, berinisial DF (28) dan AZ (34), berhasil ditangkap beberapa jam setelah kejadian. Mereka dijerat dengan pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena aksi pemerasan tersebut, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Dari aksi tersebut, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp2 juta, dua kartu tol elektronik senilai Rp1,6 juta, SIM B1, SIM B2, SIM C, STNK, serta dua kartu ATM.

Kejadian pemerasan ini menimpa sopir berinisial MA yang sedang mengemudikan mobilnya ketika berhenti di lampu merah Jembatan 3 Penjaringan. Pelaku-pelaku mendekati mobil korban dan mendorong tubuh mereka melalui jendela pintu mobil yang terbuka, lalu memaksa korban dan kernetnya dengan senjata tajam. Di bawah ancaman, kedua korban pun memberikan semua yang diminta oleh pelaku. Setelah kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Metro Penjaringan.

Petugas dari Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan pun segera bergerak ke lokasi kejadian untuk mencari pelaku. Meskipun pelaku tidak ada di sekitar Jembatan 3, petugas berhasil mendapatkan informasi bahwa mereka berada di wilayah Kampung Muka dan Angke. Setelah mendatangi kontrakan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti dan mengamankan pelaku, yang akhirnya mengakui perbuatannya. Mereka membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Metro Penjaringan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, pelaku juga mengakui telah menggunakan uang hasil pemerasan. Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan terkait kasus ini.

Referensi lain yang relevan:
– Pengelolaan sampah di Jakut harus lebih baik dibandingkan RDF Rorotan
– Polisi selidiki identitas warga yang terserempet kereta api di Jakut
– Kebakaran di Jakut diduga berasal dari pengecasan mobil listrik

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru