Permasalahan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mencapai fase darurat setelah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kecamatan Serpong mengalami longsor dan ditutup sementara sejak awal Desember. Akibatnya, tumpukan sampah terlihat di beberapa ruas jalan di Tangsel, memicu protes warga Serpong yang menuntut pengelolaan sampah yang lebih serius dan berkelanjutan. Warga menuntut pengaktifan kembali Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan TPS 3R, pembentukan Satuan Tugas Persampahan, perbaikan sistem pengelolaan TPA Cipeucang sesuai undang-undang, relokasi anggaran untuk pengolahan sampah, penyediaan fasilitas umum dan sosial, serta bantuan tunai untuk warga terdampak.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq telah melakukan dialog dengan Pemerintah Kota Tangsel untuk menanggapi masalah ini, dengan meminta agar penanganan sampah di TPA Cipeucang dilanjutkan sambil proses penataan berjalan. Sanksi administratif telah diberlakukan terhadap Pemkot Tangsel, dengan TPA Cipeucang direncanakan ditutup permanen pada Juni 2026. Walikota Tangsel juga mengklaim kesiapan pemerintah daerah untuk kembali mengoperasikan TPA Cipeucang, meskipun proses pengangkutan sampah masih terkendala akses jalan yang diperbaiki. Langkah-langkah penanganan sampah di Tangsel terus dilakukan, termasuk penerapan sistem terasering, pembangunan akses jalan baru, dan pengamanan area TPA. Pentingnya optimalisasi penanganan sampah di hilir melalui TPS 3R, TPST, dan bank sampah juga ditekankan untuk melibatkan masyarakat dalam pemilahan sampah. Koordinasi dengan pihak terkait akan terus dilakukan untuk mendukung penyelesaian masalah sampah di Tangsel.

