Pelaku Penggelapan Jakbar: Ancaman Penjara 4 Tahun

Jangan Lewatkan

Seorang pelaku penggelapan uang senilai Rp216 juta di Jakarta Barat, Grogol Petamburan, menghadapi ancaman hukuman penjara selama empat tahun. Alexander Tengbunan, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, menjelaskan bahwa pelaku dengan inisial AJS (27) dijerat Pasal 374 tentang penggelapan biasa. Kasus ini terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal dan menemukan transaksi pembayaran yang dilakukan secara ganda pada tahun 2023. Pelaku, AJS, yang merupakan salah satu karyawan perusahaan, menggunakan uang tersebut untuk gaya hidup eksklusif. Setelah diperiksa, pelaku mengakui bahwa ia menggunakan uang tersebut untuk hiburan malam. Pelaku tertangkap setelah bosnya mengetahui kejanggalan transaksi dan melaporkannya ke polisi. Kejadian ini menjadi peringatan bagi perusahaan untuk lebih waspada terhadap potensi tindakan penggelapan internal. Kasus ini menunjukkan pentingnya kontrol internal yang ketat untuk mencegah kecurangan di lingkungan kerja.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru