Penutupan sementara Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menimbulkan masalah serius terkait penumpukan sampah di beberapa titik kota. Kondisi ini bahkan telah menyebabkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan Tangsel mengalami kondisi darurat sampah. Menyikapi hal ini, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa pihaknya akan membantu Pemerintah Kota Tangsel dalam penanganan darurat sampah dengan memfasilitasi kerja sama pengelolaan sampah antara daerah. Dalam situasi ini, KLH telah berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membahas pemanfaatan TPA Galuga dan TPA Lulut Nambo di Kabupaten Bogor serta membuka kemungkinan kerja sama dengan Gubernur Banten terkait pengelolaan TPA di wilayah Serang. Upaya penanganan darurat ini juga didampingi oleh langkah hukum, dimana KLH akan menyelidiki dugaan potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan sampah di Kota Tangsel. Penegakan hukum akan tetap dilakukan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008, meskipun Hanif memiliki hubungan baik dengan Walikota Tangsel. Oleh karena itu, Hanif menekankan pentingnya keterlibatan aktif Pemerintah Kota Tangsel dalam mengawasi langsung pengelolaan sampah serta menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap berjalan tanpa terpengaruh oleh hubungan personal. Para pihak terkait diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan sampah dengan efisien dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi kondisi darurat sampah di Kota Tangsel.
Tangsel Darurat Sampah: TPA Cipeucang Tutup Sementara

