Tersangka Baru Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Di Tetapkan Kejaksaan

Jangan Lewatkan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi klaim fiktif jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta tahun anggaran 2014–2024. Kepala Seksi Operasi Kejati DKI Jakarta, Adhya Satya, menjelaskan bahwa dua tersangka tersebut adalah SL, mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta, dan SAN, eks karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih. Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-29 dan TAP-30 tertanggal 22 Desember 2025.

Kedua tersangka diduga terlibat dalam praktek korupsi bersama tersangka lain, RAS, dalam mencairkan klaim JKK dengan mendaftarkan 340 pasien fiktif. Modus operandi melibatkan RAS memberikan informasi kepada SL dan SAN sebelum memasukkan dokumen klaim untuk diverifikasi dan disetujui, dengan bayaran 25 persen dari setiap klaim JKK yang berhasil dicairkan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Kejati DKI Jakarta juga melakukan penahanan terhadap SL dan SAN selama 20 hari ke depan. Sebelumnya, tersangka RAS telah ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian keuangan sementara mencapai Rp21 miliar. Dengan demikian, langkah-langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan mencegah praktik korupsi serupa di masa mendatang.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru