Geledah Rumah Kajari HSU Kalsel: KPK Sita Mobil Pemda Tolitoli Sulteng

Jangan Lewatkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga rumah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), yang sudah dinonaktifkan Kejaksaan Agung. Selama penggeledahan, satu unit kendaraan roda empat yang terdaftar sebagai milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli disita oleh penyidik KPK. Selain itu, beberapa dokumen dan barang bukti elektronik juga diamankan dari rumah dinas Kajari Hulu Sungai Utara dan rumah Albertinus di Jakarta Timur. Usut punya usut, dokumen dan barang bukti yang disita diduga terkait dengan tindak pidana pemerasan atau pemotongan anggaran di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara.

Pelaksanaan operasi tangkap tangan ke-11 oleh KPK terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada tanggal 18 Desember 2025. Pada hari berikutnya, KPK mengumumkan penangkapan enam orang dalam operasi tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto. Uang dalam jumlah besar yang diduga terkait dengan pemerasan pun disita oleh KPK.

Tak berhenti di situ, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026. Meskipun demikian, pada hari itu, hanya Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang ditahan KPK karena Tri Taruna masih berstatus buron.

Kejagung pun tidak tinggal diam, pada 22 Desember 2025, Tri Taruna diserahkan kepada KPK. Lembaga antirasuah tersebut kemudian menahan Tri Taruna selama 20 hari pertama. Kasus ini terus mengalami perkembangan setiap harinya, dengan berbagai pemberitaan dan informasi yang terus diperbarui.

Dalam upaya memberikan informasi yang akurat dan seimbang, berbagai sumber berita selalu diacu untuk memberikan gambaran yang jelas tentang perkembangan kasus tersebut. Meski begitu, prinsip kehati-hatian dan integritas dalam memberitakan informasi yang benar tetap dijunjung tinggi. Semua pihak diharapkan untuk memberikan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan tanpa adanya intervensi atau keberpihakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru