Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan pemengaruh (influencer) dr. Samira, atau yang dikenal sebagai dokter detektif (doktif), sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, mengungkapkan bahwa dr. Samira ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik sesuai Pasal 27A UU ITE.
Meskipun telah ada penetapan tersangka, pihak kepolisian tetap berupaya untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Polisi telah memanggil pelapor dr. Richard Lee dan dr. Samira untuk proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan dengan tujuan mencari penyelesaian yang terbaik.
Dwi menyatakan bahwa kedua belah pihak dijadwalkan untuk mediasi sampai 6 Januari 2026. Namun, jika tidak ada kehadiran dari keduanya, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan meminta tersangka untuk hadir. Polisi memastikan bahwa tidak akan dilakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman pidana maksimal dua tahun penjara dan akan dilakukan wajib lapor.
Salah satu poin utama yang menjadi perdebatan antara dr. Richard Lee dan dr. Samira adalah tuduhan izin praktik. Doktif diduga menyebarkan informasi bahwa Richard Lee menjalankan operasi ilegal di salah satu kliniknya. Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari 22 saksi untuk menguatkan bukti dalam perkara tersebut.
Artikel ini merupakan informasi yang disampaikan oleh Kantor Berita ANTARA pada tahun 2025.

