Kepolisian telah menetapkan tersangka terhadap seorang laki-laki berinisial H dalam kasus ancaman bom terhadap 10 sekolah di Depok, Jawa Barat. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, mengkonfirmasi bahwa tersangka berinisial H, seorang laki-laki lahir di Semarang pada tanggal 7 April 2002. Penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyelidikan oleh pihak Kepolisian, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Dari penelitian, ditemukan bahwa ‘handset’ atau perangkat yang digunakan untuk melakukan ancaman bom berada di rumah tersangka. Selain itu, pihak kepolisian juga telah memeriksa saksi-saksi, terutama Kamila Hamdi, yang terhubung dengan kasus ini.
Tersangka H dijerat dengan Pasal 45B Juncto Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menegaskan sanksi pidana bagi orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi. Pasal 335 KUHP juga mengatur tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sementara Pasal 336 Ayat 2 KUHP mengenai tindak pidana yang membahayakan nyawa atau keselamatan orang lain dengan gegabah atau lalai. Kepolisian juga akan terus melakukan pemeriksaan saksi tambahan dan berkoordinasi dengan Apsifor untuk melakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa Kamila Hamdi terkait dugaan pengancaman bom terhadap 10 sekolah di Depok, Jawa Barat. Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menyatakan bahwa Kamila Hamdi tidak mengirimkan email tersebut sesuai pengakuan yang diberikan. Budi juga mengungkapkan bahwa meskipun Kamila mengaku emailnya telah diretas, pihak kepolisian masih terus melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya. Polisi akan terus melakukan penelusuran untuk mengungkap kebenaran dari kasus ini.

