Keberadaan kasus narkoba di kalangan artis dan publik figur terus menjadi sorotan, menimbulkan dampak yang merugikan bagi popularitas dan karier mereka. Pada tahun 2025, beberapa nama terkenal seperti Fariz RM terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Fariz RM, musisi senior era 1980-1990-an, ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kepemilikan narkoba pada Februari 2025. Kasus ini menunjukkan bahwa bahkan dengan berbagai upaya penegakan hukum dan penjara, beberapa public figure masih terjerumus pada praktik ilegal ini.
Fariz RM terbukti memiliki sabu seberat 0,89 gram dan Ganja seberat 7,4 gram, yang menunjukkan kecenderungannya untuk menggunakan narkoba secara pribadi. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp800 juta terhadap Fariz RM. Dalam sidang, Fariz RM mengakui bahwa tekanan popularitas di industri hiburan menjadi faktor pendorong dalam penggunaan narkoba yang keempat kalinya.
Kasus ini menegaskan bahwa masalah narkoba tetap relevan di kalangan artis dan publik figur, memunculkan pertanyaan tentang peran dan tanggung jawab mereka sebagai tokoh masyarakat. Keputusan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar mampu menghindari praktik ilegal yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Melalui kasus-kasus seperti ini, penting bagi publik figur untuk mempertimbangkan dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh tindakan mereka terhadap citra dan reputasi yang telah mereka bangun.

