Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap pelaku perampasan tas dan telepon genggam milik seorang pelajar SMP di Jalan Perimeter Utara, Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku berinisial HN (18) ditangkap dalam situasi rencana tawuran antarkelompok pelajar. Perampasan terjadi pada 17 Desember 2025 sekitar pukul 05.10 WIB, saat korban berinisial RAF melintas di lokasi tersebut. RAF menolak tawuran dan dihadang oleh sejumlah pelaku tawuran dari kelompok sekolah lain. Salah satu pelaku menyerang RAF dengan senjata tajam dan merampas barang-barang miliknya. Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2 juta dan kasus ini dilaporkan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku, seorang pemuda putus sekolah, dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan dapat dikenakan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polisi Tangkap Pelaku Perampasan di Bandara Soekarno-Hatta – Berita Terbaru

