Setiap pejabat negara berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaan mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, dan Wakil Bupati, Ino Darsono, telah secara transparan melaporkan kekayaan mereka melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan fluktuasi dalam kekayaan Citra dalam lima tahun terakhir, dengan lonjakan tajam pada tahun 2024 setelah pengurangan utang. Sementara itu, Wakil Bupati Ino Darsono mengalami lonjakan kekayaan yang signifikan menurut laporan LHKPN 2024. Pelaporan harta kekayaan ini memperkuat integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas sebagai pejabat publik, serta merupakan langkah penting dalam mencegah korupsi.
Kisah Kekayaan Citra Pitriyami dan Ino Darsono
Previous article

