Pada hari ini, dr. Richard Lee, tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan “treatment” kecantikan, telah mengonfirmasi kehadirannya dalam pemeriksaan Polda Metro Jaya. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Reonald Simanjuntak menyatakan bahwa informasi kehadiran dokter Lee diterima dari pengacaranya. Meskipun waktu pastinya tidak dijelaskan, kemungkinannya adalah pada siang hari.
Polda Metro Jaya memanggil dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan “treatment” kecantikan. Pemanggilan ini merupakan panggilan yang dijadwalkan ulang setelah RL tidak hadir pada pemanggilan sebelumnya pada 23 Desember 2025. Diinformasikan bahwa RL telah berjanji untuk hadir pada tanggal 7 Januari 2026.
Penetapan tersangka dokter RL terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan “treatment” kecantikan telah dilakukan pada tanggal 15 Desember 2025. Hal ini menandai perkembangan dalam kasus yang tengah diselidiki.

