Penjagaan Ketat di Rumah Yaqut Cholil Pasca Penetapan Tersangka KPK

Jangan Lewatkan

Rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di kawasan Condet, Jakarta Timur, mendapat penjagaan ketat oleh aparat keamanan menyusul penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Meskipun demikian, aktivitas di sekitar rumah tersebut terlihat relatif normal dengan warga yang bergerak masuk dan keluar kawasan perumahan. Petugas keamanan berjaga di sekitar area rumah mantan Menteri Agama tersebut, mengatur pergerakan warga dan mengontrol akses tamu yang tidak berkaitan. Pengunjung yang datang ke kawasan tersebut diperiksa identitas dan tujuan kedatangannya sebelum diizinkan masuk.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengkonfirmasi bahwa Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka dalam kasus korupsi terkait ibadah haji tahun 2023–2024. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan hal tersebut namun belum memberikan detail apakah tersangka tunggal atau terlibat pihak lain. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga memastikan bahwa lembaga tersebut telah menetapkan tersangka dalam kasus kuota haji. Selain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

KPK secara aktif melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi kuota haji, di mana penghitungan awal merujuk pada kerugian negara sekitar Rp1 triliun lebih. Tiga orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur, dilarang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Selain itu, KPK telah mengumumkan tidak akan menahan keduanya pada Jumat, dan Ketua PBNU menegaskan tidak akan intervensi dalam kasus tersebut. KPK telah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru