14.4 C
Munich

Penjagaan Ketat di Rumah Yaqut Cholil Pasca Penetapan Tersangka KPK

Harus dibaca

Rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di kawasan Condet, Jakarta Timur, tampak dijaga lebih ketat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Meski pengamanan diperketat, suasana di sekitar permukiman itu tetap berjalan normal. Warga masih terlihat keluar masuk kawasan perumahan, sementara petugas keamanan mengatur lalu lintas orang yang hendak mendekat ke rumah tersebut.

Pengamanan Diperketat, Akses Tamu Dibatasi

Di lokasi, petugas berjaga di sekitar area rumah Yaqut dan memeriksa setiap pengunjung yang datang. Identitas serta tujuan kedatangan diperiksa lebih dulu sebelum seseorang diizinkan masuk. Langkah itu membuat aktivitas di sekitar rumah terpantau lebih terkendali, terutama setelah kabar penetapan tersangka oleh KPK menyita perhatian publik.

Namun, dari luar, kehidupan warga di kawasan itu tidak tampak terganggu. Mobil dan pejalan kaki tetap lalu lalang seperti biasa, meski penjagaan keamanan terlihat lebih rapat dibandingkan hari-hari sebelumnya.

KPK Benarkan Penetapan Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengonfirmasi bahwa Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait ibadah haji 2023–2024. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan informasi tersebut, meski belum memerinci apakah Yaqut menjadi tersangka tunggal atau bersama pihak lain.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga memastikan lembaganya telah menetapkan tersangka dalam kasus kuota haji. Selain Yaqut, KPK turut menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Larangan Bepergian ke Luar Negeri

Dalam proses penyidikan, KPK menyebut dugaan korupsi kuota haji ini berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1 triliun lebih. Sejumlah langkah pencegahan juga telah diambil, termasuk larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.

KPK sebelumnya juga menyatakan tidak akan menahan Yaqut dan Gus Alex pada Jumat. Di sisi lain, Ketua PBNU menegaskan tidak akan melakukan intervensi atas perkara yang tengah diproses lembaga antirasuah itu. KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas, bukan hanya karena menyeret nama bekas menteri, tetapi juga karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji yang menyangkut kepentingan banyak calon jemaah.

Berita Terbaru