Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap untuk bekerjasama dan mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kegiatan penggeledahan kantor pusat di Jakarta. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyatakan bahwa pihaknya akan kooperatif dan memberikan dukungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. DJP menghormati langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan menyerahkan seluruh detail perkara kepada KPK.
KPK telah melakukan penggeledahan Kantor DJP Kemenkeu di Jakarta terkait dengan dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara periode 2021-2026. Sebelumnya, KPK juga menggeledah KPP Madya Jakut pada 12 Januari 2026 sebagai bagian dari penyidikan kasus tersebut. Operasi tangkap tangan pertama KPK di tahun 2026 terkait dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan dilakukan pada 9–10 Januari, dengan penangkapan delapan orang.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari operasi tangkap tangan tersebut. Mereka termasuk pegawai KPP Madya Jakut dan konsultan pajak yang diduga terlibat dalam pemberian suap. Kasus suap tersebut melibatkan jumlah yang signifikan untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan. Tindakan KPK ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas korupsi dan menjaga ketaatan terhadap aturan perpajakan.
Artikel ini disajikan oleh ANTARA pada tahun 2026 sebagai informasi mengenai upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
