RUU Penanggulangan Disinformasi: Wacana Istana vs Propaganda Asing

Jangan Lewatkan

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing masih dalam tahap wacana, menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. RUU ini ditujukan untuk mengatasi penyebaran disinformasi dan propaganda yang ditujukan kepada Indonesia melalui platform online. Meskipun masih dalam tahap wacana, semangat pemerintah adalah agar platform daring dapat bertanggung jawab atas konten yang disebarkan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga menyatakan bahwa RUU tersebut penting untuk menangkal disinformasi dan propaganda yang dapat merugikan kepentingan nasional. Meski belum ada draf resmi RUU tersebut, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada Menteri Yusril dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk memulai pembahasan mengenai RUU tersebut. Hal ini dilakukan karena banyak negara lain sudah memiliki undang-undang serupa untuk melindungi negaranya dari propaganda dan disinformasi. Tema pembahasan RUU ini juga menjadi perhatian penting di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan platform media sosial yang semakin luas. Dengan demikian, pemerintah perlu mengambil langkah yang tepat dalam menangani penyebaran disinformasi dan propaganda yang dapat merugikan negara.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru