Kisah Menarik: Anak Angkat Jadi Tersangka Pembunuhan di Tangerang

Jangan Lewatkan

Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan seorang pria berinisial FK (38) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (10/1) dini hari di sebuah rumah di Gang Mushala, Kampung Kelor, Desa Kampung Kelor. Korban, berinisial LHN (75), ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya. Setelah menerima informasi dari anaknya, adik kandung korban langsung melaporkan kejadian ini kepada polisi. Penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan berbagai tahapan penyelidikan sebelum menetapkan FK sebagai tersangka berdasarkan bukti yang ada.

Berdasarkan keterangan saksi, tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan mencekik dan memukul korban menggunakan balok. Tersangka juga memukul wajah korban beberapa kali dengan hebel setelah korban terjatuh, yang menyebabkan pendarahan dan luka retak pada kepala hingga korban meninggal dunia. Motif dari perbuatan tersebut diduga terkait dengan masalah ekonomi, dimana tersangka membutuhkan biaya untuk keluarganya dan perbaikan kendaraan angkutan kota. Korban sebelumnya dijanjikan akan diberikan uang dari hasil penjualan rumah, namun janji tersebut belum dipenuhi.

Tersangka saat ini disangkakan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini untuk mengungkap semua fakta yang terjadi.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru