Polda Metro Jaya telah menindaklanjuti aduan masyarakat terkait praktik parkir liar dengan tarif tidak wajar di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan setelah menerima laporan melalui layanan darurat 110. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa pelapor melaporkan adanya juru parkir yang memungut tarif parkir sepeda motor sebesar Rp10.000 untuk durasi sekitar tiga jam di pertigaan Sudirman Tower dan Plaza Semanggi. Aktivitas parkir semacam itu juga dinilai mengganggu arus lalu lintas karena sebagian badan jalan digunakan. Personel Polsek Metro Setiabudi bersama anggota piket Binmas dan Pospol langsung melakukan pengecekan serta klarifikasi di lapangan setelah menerima laporan tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tarif parkir roda dua yang berlaku di lokasi seharusnya sebesar Rp5.000 dengan durasi maksimal lima jam. Budi juga mengimbau juru parkir di lokasi tersebut untuk tidak memungut tarif di luar ketentuan dan tidak menggunakan badan jalan. Layanan 110 disebut sebagai sarana cepat bagi masyarakat untuk melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban. Masyarakat diharapkan aktif melapor jika menemukan praktik yang meresahkan.
Penindakan Polisi Terhadap Pungutan Parkir Liar di Setiabudi
