Yayasan Kasih Mentari Bangsa melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial kepada Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah disampaikan pada Rabu (14/1) dan akan ditangani oleh Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi direncanakan dilakukan pada hari Kamis, 29 Januari 2026.
Pelaporan ini bermula dari postingan di akun media sosial Tiktok @lsmharimauharimau yang menyebutkan ‘Terungkap! MBG Bermasalah Berasal dari SPPG Curug Wetan, Dikelola Yayasan Kasih Mentari Bangsa’ dengan foto-foto makanan yang dianggap tidak sesuai. Makanan tersebut terungkap dikirim ke sekolah SD Madrasah Nurul Huda, Kabupaten Tangerang, dan bahan makanan tidak sesuai dengan pesanan dapur milik korban.
Pelapor merasa dirugikan dan membuat laporan polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. Sebelumnya, juga beredar video di TikTok yang mengkritik MBG berasal dari SPPG Curug Wetan yang dikelola Yayasan Kasih Mentari Bangsa. Distribusi makanan tersebut disebut berbau, basi, dan tidak layak konsumsi. Semua hal ini akan diusut lebih lanjut oleh pihak berwenang.

