Warga Tiongkok di Ketapang Tetap Tersangka Curang Listrik

Jangan Lewatkan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan bahwa warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Liu Xiaodong, tetap berstatus tersangka dalam kasus pencurian listrik dan penggunaan bahan peledak dalam kegiatan tambang di Ketapang, Kalimantan Barat. Hakim Tunggal Lukman Akhmad menyatakan bahwa permohonan untuk mencabut perkara tersebut telah dikabulkan, namun Liu Xiaodong masih tetap tersangka karena melanggar Pasal 306 KUHP berdasarkan UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam dua sidang praperadilan yang dilakukan, hasilnya adalah ditolak terkait penetapan tersangka dan dikabulkan terkait penahanan. Meskipun permohonan untuk mencabut perkara praperadilan telah disetujui, Liu Xiaodong tetap dianggap melanggar hukum dan tetap menjadi tersangka. Selain itu, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Liu Xiaodong sebagai tersangka dalam kasus pencurian listrik dan penggunaan bahan peledak secara tidak sah.

Penetapan Liu Xiaodong sebagai tersangka telah disahkan oleh hakim PN Jakarta Selatan dan proses hukum sedang berjalan. Meskipun Kuasa Hukum PT Sultan Rafli Mandiri merasa kecewa terhadap tindakan Liu Xiaodong yang dinilai sebagai upaya untuk mengulur waktu, masih terdapat proses hukum yang harus dijalani dalam kasus ini. Terdapat bukti yang menunjukkan bahwa Liu Xiaodong terlibat dalam kegiatan tambang ilegal yang melanggar hukum dan merugikan pihak lain.

Kegiatan tambang ilegal yang dilakukan oleh Liu Xiaodong telah menyebabkan lonjakan arus listrik yang signifikan dan hilangnya tumpukan batuan ore emas yang disita oleh Bareskrim Polri. Berbagai bukti telah diajukan dalam proses hukum ini dan kasusnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang untuk proses lebih lanjut. Semua proses hukum ini didasarkan pada fakta dan bukti yang sah, serta sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru