Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan mencatat telah mendampingi 30 anak berkonflik dengan hukum sepanjang 2025. Pendampingan itu menjadi bagian dari upaya perlindungan anak dalam proses peradilan pidana, sekaligus menegaskan bahwa kasus anak berhadapan dengan hukum masih membutuhkan perhatian serius dari aparat dan lembaga pendamping.
14 Permintaan Berasal dari Polres Jakarta Selatan
Kepala Bapas Jakarta Selatan, Darma Lingganawati, mengatakan dari total 30 permintaan pendampingan tersebut, 14 di antaranya datang dari Polres Jakarta Selatan. Selebihnya, permintaan juga berasal dari Polda Metro Jaya dan sejumlah polsek di wilayah Jakarta Selatan. Pola ini menunjukkan bahwa kebutuhan pendampingan anak tidak hanya muncul pada satu tingkat kepolisian, melainkan tersebar di berbagai titik penanganan perkara.
Selain pendampingan dalam perkara, Bapas Jakarta Selatan juga mencatat adanya bimbingan terhadap 12 klien anak selama 2025. Dari jumlah itu, delapan anak telah menuntaskan masa bimbingan, sementara empat lainnya masih menjalani proses pendampingan. Data ini memperlihatkan bahwa tugas Bapas tidak berhenti pada tahap awal penanganan, tetapi berlanjut sampai proses pembinaan selesai.
Kasus Perlindungan Anak dan Narkotika Masih Menonjol
Jenis perkara yang paling banyak ditangani meliputi kasus perlindungan anak, pengeroyokan, dan penyalahgunaan narkotika. Tiga kategori ini memperlihatkan ragam persoalan yang dihadapi anak dalam sistem peradilan pidana, mulai dari relasi antaranak, kekerasan, hingga risiko penyalahgunaan zat terlarang.
Data Bapas Jakarta Selatan juga mencatat permintaan Penelitian Kemasyarakatan paling tinggi terjadi pada Januari 2025. Lonjakan pada awal tahun itu diduga berkaitan dengan masa libur sekolah, ketika anak lebih banyak berada di luar pengawasan rutin dan berpotensi menghadapi situasi yang berisiko. Kondisi tersebut menjadi alarm bagi pencegahan dini, terutama di periode rawan seperti libur panjang.
Peran Pendampingan di Masa Rawan
Catatan Bapas Jakarta Selatan sepanjang 2025 menunjukkan bahwa pendampingan anak bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian penting dari perlindungan anak agar mereka tidak sepenuhnya terseret dalam konsekuensi hukum yang lebih berat. Dalam konteks ini, Bapas memegang peran strategis untuk memastikan anak tetap mendapat ruang pembinaan, bukan semata-mata penghukuman.
Source link
