Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan telah mendampingi sebanyak 30 Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) pada tahun 2025 sebagai bagian dari upaya perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana. Darma Lingganawati, Kepala Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan, mengkonfirmasi bahwa dari total 30 permintaan pendampingan, 14 di antaranya berasal dari Polres Jakarta Selatan. Selain itu, pendampingan juga dilakukan berdasarkan permintaan dari Polda Metro Jaya dan beberapa Polsek di wilayah Jakarta Selatan.
Selama tahun 2025, Bapas Jakarta Selatan juga mencatat bimbingan sebanyak 12 klien anak, di mana 8 di antaranya telah menyelesaikan masa bimbingan dan 4 lainnya masih dalam proses pendampingan. Jenis kasus yang dominan meliputi kasus perlindungan anak, pengeroyokan, dan penyalahgunaan narkotika.
Data menunjukkan bahwa permintaan Penelitian Kemasyarakatan paling tinggi terjadi pada bulan Januari 2025, menunjukkan peningkatan potensi anak berhadapan dengan hukum selama masa libur sekolah. Hal ini menggarisbawahi pentingnya peran Bapas Jakarta Selatan dalam pencegahan dan pendampingan terhadap anak, terutama selama periode rawan seperti masa libur sekolah guna mengurangi risiko anak terlibat dengan hukum.

