Dugaan Pencemaran Nama Baik Pengusaha Properti Dilaporkan ke Polisi

Jangan Lewatkan

Iwan Sunito, seorang pengusaha properti internasional, melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya ke Polres Metro Jakarta Pusat sebagai akibat dari publikasi digital yang merugikan. Publikasi yang beredar selama lebih dari satu tahun, telah merusak reputasi pribadi dan korporasi global yang dipimpinnya serta memiliki dampak negatif pada hubungan investor dan aktivitas bisnis lintas negara. Pelaporan ini ditujukan kepada terlapor dengan inisial PS, AA, dan PT KHL&Partners, yang diduga terlibat dalam menyebarkan informasi tidak akurat dan merugikan.

Iwan mengklaim bahwa publikasi tersebut menimbulkan persepsi negatif dengan mengaitkan kegiatan bisnis di Indonesia dengan narasi yang tidak benar dan menyajikan konteks situasi hukum di luar negeri secara parsial. Ia juga meminta kepolisian untuk menyelidiki peran perantara dalam distribusi informasi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak berinisial AS. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Iwan membuat laporan ini bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan untuk memastikan klarifikasi yang adil, akuntabilitas hukum, dan perlindungan reputasi yang adil. Dia menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dan memberikan dokumen pendukung agar perkara ini ditangani secara objektif sesuai hukum yang berlaku. Kerugian yang diminta untuk dipulihkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai 50 juta dolar Australia atau sekitar Rp500 miliar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengonfirmasi adanya laporan ini dan menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dengan demikian, kasus ini sedang dalam proses penanganan yang profesional dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru