Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) telah menunda sidang perdana dalam kasus dugaan penipuan robot trading Net89 yang melibatkan terdakwa Andreas Andreyanto (AA) dari PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSH) dari PT SMI. Ketua majelis hakim Maryono mengumumkan penundaan tersebut karena para terdakwa masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai dengan aturan baru dalam KUHAP. BL Hadi, pelapor dari Gerakan Maju Perjuangan Uang Rakyat Member Net89 (Gempur Net89), menjelaskan bahwa penundaan ini terkait dengan status DPO yang harus dipenuhi syarat administratif, seperti bukti pemanggilan resmi dan keterangan bahwa terdakwa tidak lagi berada di alamat tersebut. Sidang untuk Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel dilaksanakan secara “in absentia” karena keduanya masih berstatus DPO. Total ada 14 orang yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, dengan 11 orang sudah masuk persidangan dan sembilan di antaranya telah inkrah. Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, dan Theresia Laurenz adalah beberapa dari terdakwa yang sedang disidangkan terkait kasus tersebut. Kasus ini dikenal dengan kerugian mencapai triliunan rupiah dan masih terus diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
PN Jakbar Tunda Sidang Dakwaan Kasus Bos Robot Trading Net89

