5 C
Munich

Pelaku Mendapat Keuntungan Besar dari Pengoplosan Gas Subsidi

Harus dibaca

Para pelaku pengoplosan gas di Tanjung Priok, Jakarta Utara, mencapai keuntungan besar dengan menyuntikkan gas bersubsidi ke gas non-subsidi. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, mengungkapkan bahwa praktik ini memberikan keuntungan instan bagi pelaku tanpa menyadari bahaya yang dihadapi. Pengungkapan kasus ini didasarkan pada patroli siber oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Penelusuran digital mengarah pada penggerebekan lokasi produksi di Bogor dan pengembangan di Jakarta Utara. Para pelaku melakukan penyuntikan gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi dengan berat 5,5 kg dan 12 kg, serta ke tabung gas portabel menggunakan alat suntik rakitan berupa pipa besi. Polisi berhasil menangkap empat tersangka di Jakarta Utara dan satu pelaku di Bogor serta menyita ratusan paket gas portabel siap kirim.

Pada praktik pengoplosan gas ke tabung 12 kg, pelaku membeli gas subsidi dengan harga tertentu dan menjual hasil suntikan dengan harga jauh lebih tinggi. Di sisi lain, untuk pengoplosan ke gas portabel, satu tabung subsidi 3 kg dapat menghasilkan 10 tabung portabel, menghasilkan keuntungan signifikan bagi para pelaku. Sindikat ini rata-rata menggunakan 180 tabung subsidi 3 kg untuk volume produksi dalam sebulan.

Polisi berhasil menyita sejumlah tabung gas termasuk yang bersubsidi, gas portabel merek “Tokai” ilegal, dan tabung gas non-subsidi 12 kg. Kelima pelaku dijerat dengan berbagai pasal, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal terkait kecurangan alat ukur/timbangan. Copyright © ANTARA 2026.

Source link

Berita Terbaru