Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, memberikan peringatan tentang bahaya pengoplosan gas bagi keselamatan jiwa karena potensi ledakan yang sangat membahayakan. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, menekankan pentingnya penindakan hukum untuk menciptakan efek jera bagi pelaku, bukan hanya sebagai upaya penegakan hukum tapi juga sebagai bentuk perlindungan nyawa.
Gas oplosan dianggap sangat berbahaya karena proses pemindahannya tidak memenuhi standar keamanan yang diperlukan. Kebocoran gas dapat memicu ledakan yang tidak hanya membahayakan pengguna gas, tetapi juga tetangga sekitar dan dapat mengganggu saluran pernapasan. Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menangkap lima orang di dua lokasi yang diduga melakukan penyalahgunaan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram. Kelima pelaku ditangkap di Jakarta Utara dan Bogor dengan ribuan unit tabung gas sebagai barang bukti.
Penangkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas rentetan kebakaran yang terjadi akhir-akhir ini, seperti kebakaran kapal di wilayah Pelabuhan Muara Baru yang diduga disebabkan oleh kebocoran gas hasil oplosan. Polisi berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat guna memastikan subsidi negara tepat sasaran dan keselamatan masyarakat terjaga. Pelaku pengoplosan gas akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan hukum yang berlaku, mulai dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja hingga UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal terkait kecurangan alat ukur/timbangan. Tindakan ini sebagai upaya untuk mengatur kembali tata kelola penggunaan gas secara aman dan benar guna mencegah risiko ledakan yang membahayakan.
