JAKARTA — Polisi membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran etomidate yang berhasil diungkap di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok. Tidak hanya memburu empat pelaku yang sudah ditangkap, Polres Pelabuhan Tanjung Priok kini menelusuri aliran uang dan aset para tersangka dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Polisi Kejar Aktor Intelektual
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengatakan, pengembangan perkara dilakukan untuk menelusuri siapa pihak yang mengendalikan peredaran narkotika golongan II jenis etomidate tersebut. Menurut dia, koordinasi dengan PPATK menjadi langkah penting untuk membaca pola transaksi dan mengidentifikasi aktor intelektual di balik jaringan internasional itu.
“Kami akan terus kembangkan, termasuk menelusuri aliran dana dan aset para pelaku,” kata Aris.
Masuk Lewat Tanjung Balai, Dibawa ke Jakarta
Dari keterangan para tersangka, etomidate diketahui masuk ke Indonesia melalui Tanjung Balai, Sumatera Utara, sebelum dibawa ke Jakarta lewat jalur darat. Temuan ini memperlihatkan pola distribusi yang tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan lintasan lintas daerah sebelum barang sampai ke tangan peredarnya di ibu kota.
Etomidate sendiri resmi masuk dalam narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Penyalahgunaan zat ini, terutama bila dicampurkan atau digunakan melalui rokok elektrik, disebut berisiko menimbulkan pingsan mendadak, kejang, hingga kematian.
Ribuan Cartridge dan Kendaraan Disita
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 5.428 cartridge rokok elektrik berisi etomidate. Selain itu, barang bukti lain yang diamankan yakni 11 unit telepon genggam, dua unit kendaraan roda empat, dan satu lembar tiket pesawat internasional. Seluruh barang bukti itu kini menjadi bagian dari proses pembuktian untuk menelusuri keterlibatan para pelaku maupun jaringan yang lebih luas.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak ringan: pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun, disertai denda sampai Rp8 miliar.
Dalam periode Januari hingga Februari 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga mencatat pengungkapan 11 kasus narkoba dengan total 19 tersangka. Di internal kepolisian, upaya pemberantasan narkoba turut diperkuat lewat tes urine terhadap seluruh personel. Kapolres mengimbau masyarakat menjauhi narkoba dan melapor melalui Contact Center Polri 110 jika mengetahui penyalahgunaan narkotika, sebagai bagian dari upaya menjaga generasi bangsa dan mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Source link
