13.2 C
Munich

DJ dan penari WNA ditangkap Imigrasi Jaksel: Pelanggaran Izin Tinggal

Harus dibaca

Jakarta — Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap dua warga negara asing yang bekerja sebagai disjoki dan penari di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu, 15 Februari. Keduanya diduga melanggar izin tinggal yang mereka gunakan untuk berada di Indonesia.

Diamankan dalam operasi penindakan

Dua WNA itu masing-masing berinisial ZS, warga negara China, dan KS, warga negara Thailand. Keduanya diamankan petugas dalam operasi penindakan keimigrasian di wilayah Kuningan. Dari hasil pemeriksaan awal, ZS diketahui masuk menggunakan Visa on Arrival (VoA), sedangkan KS memanfaatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Meski dokumen masuk mereka sah pada awalnya, petugas menduga aktivitas yang dilakukan di lokasi tidak sejalan dengan izin tinggal yang dimiliki. Karena itu, Imigrasi Jakarta Selatan langsung mengambil langkah administratif keimigrasian terhadap keduanya.

Diduga jadi titik kumpul komunitas tertentu

Selain dugaan pelanggaran izin tinggal, petugas juga menyoroti tempat hiburan malam tersebut yang disebut menjadi titik kumpul bagi komunitas yang tidak semestinya. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan, temuan itu menjadi perhatian khusus dan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan instansi terkait.

Kedua WNA kini masih menjalani pemeriksaan mendalam atau berita acara pemeriksaan (BAP). Mereka berpotensi dikenai tindakan keimigrasian berupa deportasi dan pencekalan, tergantung hasil pemeriksaan lanjutan.

Imigrasi minta warga aktif melapor

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan, setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku serta menjunjung nilai-nilai kesusilaan yang dianut masyarakat. Imbauan juga disampaikan kepada warga agar tidak ragu melaporkan keberadaan maupun aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi.

Langkah itu, menurut Imigrasi Jakarta Selatan, penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama, sekaligus memastikan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Source link

Berita Terbaru