24.2 C
Munich

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Ekspedisi Cipinang Jaktim

Harus dibaca

Polsek Pademangan, Jakarta Utara, berhasil menangkap seorang pria berinisial D yang dicurigai sebagai kurir narkotika jenis ganja. Pria ini ditangkap saat hendak menjemput paket berisi narkotika tersebut di sebuah kantor ekspedisi di kawasan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur. Menurut Kapolsek Pademangan, Kompol Imanuel Sinaga, pelaku diketahui sedang menjemput paket yang dikirimkan dari Medan untuk diserahkan kepada pelaku lain bernama Juki di DKI Jakarta.

Pelaku ini mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut dan disuruh oleh pelaku lain, yaitu Juki, untuk mengambil paket tersebut di kantor ekspedisi. Namun, pelaku belum dijanjikan uang atas tindakannya. Penangkapan terhadap pelaku dimulai setelah petugas mendapatkan informasi peredaran narkotika melalui jasa ekspedisi. Setelah berkoordinasi dengan pihak ekspedisi, petugas memastikan adanya paket dari Medan dengan tujuan ke daerah Cipinang Cempedak.

Pada saat pelaku masuk ke kantor ekspedisi dan keluar membawa paket mencurigakan, petugas segera melakukan penangkapan. Pelaku beserta barang bukti berupa tiga bungkus narkotika ganja seberat lebih dari tiga kilogram berhasil diamankan. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU tentang narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Imanuel menjelaskan bahwa pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain, yaitu Juki beserta jaringan di atasnya. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat dari peredaran narkotika yang semakin meresahkan. Keberhasilan penangkapan pelaku narkotika ini membuktikan komitmen polisi dalam memberantas peredaran barang haram di masyarakat.

Source link

Berita Terbaru