Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kronologi penangkapan dua pelaku pencurian sepeda motor bersenjata api di Jakarta Barat. Kedua pelaku, dengan inisial ANJ (18) dan ABH, ditangkap pada Senin sekitar pukul 09.30 WIB setelah Tim Opsnal Unit 1 Subdit Ranmor melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi dan informasi masyarakat.
Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten setelah proses pengejaran. Dalam pengembangan kasusnya, dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sepeda motor, telepon genggam, mata kunci, senjata api rakitan beserta peluru, rekaman CCTV, dan pakaian yang digunakan saat kejahatan.
Kepolisian menjelaskan bahwa penangkapan ini sebagai respons cepat terhadap laporan masyarakat dan komitmen dalam memberantas kejahatan jalanan. Pelaku curanmor dan kejahatan meresahkan masyarakat tidak akan dibiarkan berkeliaran. Pelaku saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api.
Sebelumnya, polisi juga telah berhasil menangkap terduga komplotan pencuri sepeda motor bersenjata api di Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Komplotan ini terekam CCTV pada Sabtu sekitar pukul 14.43 WIB. Penanganan kasus ini berada di Subdit Ranmor Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut. Komitmen polisi dalam menjaga keamanan jalanan terus ditegaskan sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
