Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis etomidate sebanyak 35 cartridge siap edar di Jakarta Pusat. Dalam keterangan resminya, Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto, menyatakan bahwa pihak kepolisian berhasil menangkap tiga tersangka terkait kasus tersebut. Penangkapan dilakukan pada Senin sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Karanganyar, Jakarta Pusat setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis vape berisi etomidate.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan 35 cartridge etomidate di lokasi serta mengamankan tiga pemuda yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran zat tersebut. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah mengklasifikasikan etomidate sebagai narkotika berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, sehingga penggunaannya kini bisa dijerat dengan Undang-Undang Narkotika.
Etomidate kini termasuk dalam golongan narkotika II berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025. Kasus ini merupakan bukti nyata upaya kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Jakarta, serta penegakan hukum terhadap pengguna narkotika sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menegakkan hukum dan menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran narkotika demi keamanan dan ketertiban masyarakat.
