24.2 C
Munich

Deportasi Imigran di Jaksel: DJ dan Penari WNA Langgar Izin Tinggal

Harus dibaca

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah melakukan pengusiran terhadap seorang DJ dan seorang penari warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar izin tinggal mereka saat beroperasi di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Tindakan ini merupakan hasil dari Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama dengan berbagai instansi di daerah tersebut. Deportasi dilakukan terhadap ZS, warga negara China, dan KS, warga negara Thailand, yang ditangkap karena melanggar ketentuan izin tinggal mereka. ZS ditemukan bekerja sebagai Disc Jockey (DJ) dengan Visa on Arrival (VoA), sementara KS sebagai penari (dancer) dengan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Keduanya terkena sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melakukan pengawalan terhadap ZS dan KS selama proses deportasi, menunjukkan komitmen negara dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum keimigrasian. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengingatkan seluruh warga negara asing di Indonesia untuk patuh pada aturan yang berlaku serta menghormati nilai dan norma masyarakat Indonesia. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan orang asing melalui kanal pengaduan resmi Imigrasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Winarko, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, menekankan pentingnya kerjasama antara penegak hukum dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang tertib. Dengan demikian, tindakan Imigrasi Jaksel dalam pengusiran WNA yang melanggar aturan menjadi langkah nyata dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum keimigrasian.

Source link

Berita Terbaru