PANGANDARAN — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pangandaran resmi mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2025 dalam rapat paripurna. Langkah ini menandai dorongan legislatif daerah untuk memperkuat dasar hukum di sejumlah sektor yang langsung bersentuhan dengan pelayanan publik, tata kelola desa, hingga penguatan lembaga keuangan lokal.
Empat Raperda Disiapkan untuk Menjawab Kebutuhan Daerah
Ketua Bapemperda DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menegaskan bahwa DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah sesuai kebutuhan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurut dia, pengajuan empat Raperda ini bukan sekadar memenuhi agenda legislasi, melainkan upaya menyesuaikan aturan daerah dengan dinamika di lapangan.
Adapun empat Raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang Pemerintahan Desa; Raperda tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa; Raperda tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; serta Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran.
Fokus pada Regulasi yang Sederhana dan Tidak Tumpang Tindih
Iwan menyebut, penyusunan empat Raperda itu diarahkan melalui metode simplifikasi regulasi agar produk hukum daerah lebih efektif, mudah diterapkan, dan tidak bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi. Dengan cara itu, perda yang lahir diharapkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Pangandaran, bukan sekadar menambah jumlah produk hukum.
Di sisi lain, penguatan aturan soal pemerintahan desa dan mekanisme pemilihan kepala desa dinilai penting untuk memberi kepastian dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat akar rumput. Sementara itu, regulasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan diarahkan untuk memperluas perlindungan bagi pekerja. Adapun Raperda mengenai Bank Pangandaran diposisikan sebagai bagian dari dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah melalui lembaga keuangan lokal.
Masih Akan Dibahas Bersama Pemerintah Daerah
Setelah pengajuan dalam rapat paripurna, DPRD Pangandaran bersama pemerintah daerah akan membahas lebih lanjut isi dan kesesuaian empat Raperda tersebut. Pembahasan itu menjadi tahap penting untuk memastikan setiap pasal selaras dengan ketentuan hukum nasional sekaligus tetap mengakomodasi aspirasi masyarakat.
Jika pembahasan berjalan mulus, empat Raperda ini akan menjadi instrumen penting bagi Pangandaran dalam menata pemerintahan desa, memperkuat perlindungan tenaga kerja, dan memberi ruang yang lebih besar bagi pengembangan ekonomi daerah melalui kelembagaan yang lebih tertib dan terukur.
Source link
