7.9 C
Munich

Tangkap Penjual Miras Ilegal di Tebet dan Kebayoran Baru: Operasi Satpol PP

Harus dibaca

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan melakukan operasi penertiban terhadap penjual minuman keras (miras) dari berbagai merek di Kecamatan Tebet dan Kebayoran Baru. Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menegakkan aturan terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin dan menjaga ketertiban selama bulan Ramadhan. Dalam operasi tersebut, sebanyak 231 botol minuman keras diamankan di Tebet, terdiri dari berbagai jenis dan merek. Sedangkan di Kebayoran Baru, 93 botol miras ilegal disita dari toko jamu di beberapa lokasi. Barang bukti kemudian diamankan ke gudang Satpol PP Jakarta Selatan dan para pelaku diminta membuat surat pernyataan agar tidak lagi menjual miras ilegal. Tindakan ini dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Selain itu, petugas juga mengimbau pemilik toko agar tidak melakukan penjualan miras tanpa izin di masa mendatang.

Source link

Berita Terbaru