10.2 C
Munich

Tangkap Penjual Miras Ilegal di Tebet dan Kebayoran Baru: Operasi Satpol PP

Harus dibaca

Jakarta Selatan — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan kembali menertibkan peredaran minuman keras tanpa izin di dua kecamatan, Tebet dan Kebayoran Baru. Operasi ini menyasar sejumlah penjual yang diduga menjajakan miras dari berbagai merek secara ilegal, terutama di tengah bulan Ramadhan, saat pengawasan terhadap ketertiban umum diperketat.

231 Botol Disita di Tebet

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, mengatakan penertiban dilakukan untuk menegakkan aturan sekaligus menjaga situasi tetap kondusif selama Ramadhan. Dari wilayah Tebet, petugas mengamankan 231 botol minuman keras yang terdiri atas berbagai jenis dan merek. Seluruh barang bukti langsung dibawa ke gudang Satpol PP Jakarta Selatan untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut.

Toko Jamu Jadi Sasaran di Kebayoran Baru

Penindakan juga dilakukan di Kebayoran Baru. Di kawasan ini, petugas menyita 93 botol miras ilegal dari sejumlah toko jamu di beberapa lokasi. Praktik penjualan seperti ini dinilai masih kerap muncul dan menjadi perhatian karena berpotensi melanggar aturan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Pelaku Diminta Buat Pernyataan

Setelah barang bukti diamankan, para pelaku diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi menjual minuman keras ilegal. Nanto menegaskan, operasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya pengawasan di lapangan. Petugas juga mengingatkan para pemilik toko agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari.

Langkah penertiban ini menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap peredaran miras ilegal di Jakarta Selatan tidak akan dibiarkan longgar, terutama di momen-momen yang menuntut ketertiban lebih tinggi.

Source link

Berita Terbaru