Pada Senin (9/3/2026), petugas dari Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di gedung Ombudsman di Jakarta terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan terkait perkara minyak goreng. Tiga korporasi yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Tindakan penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait kasus tersebut. Aksi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus yang sedang diselidiki. Implications dari kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut dan perkembangan kasus akan terus diupdate.
