7.9 C
Munich

Koperasi Merah Putih Dinilai Berpotensi Tingkatkan Kesejahteraan Desa

Harus dibaca

Penguatan peran koperasi di pedesaan kembali menjadi perhatian utama pemerintah melalui peluncuran program Koperasi Desa/Koperasi Merah Putih (KDKMP) dalam rangkaian Hari Koperasi 2025. Langkah ini diharapkan dapat merangsang pertumbuhan ekonomi di desa, mendorong kemandirian warga, sekaligus membangun jejaring kelembagaan ekonomi di tingkat bawah secara merata.

Pemerintah menargetkan pembentukan lebih dari 80 ribu koperasi baru yang tersebar di seluruh desa Indonesia dengan nama Koperasi Merah Putih. Berdasarkan data BPS 2025, Indonesia memiliki lebih dari 84 ribu desa, dengan sekitar 13 ribu di antaranya berada di pesisir. Sementara itu, mayoritas desa lain tersebar di wilayah darat yang jumlahnya mencapai lebih dari 71 ribu.

Mayyasari Timur Gondokusumo, pengajar di Universitas Pertahanan, menilai peranan koperasi sebenarnya sudah mengakar lama di tanah air. Walaupun payung hukumnya baru muncul pada 1965 melalui Undang-Undang Nomor 14, filosofi koperasi telah dijalankan sejak abad ke-19, tepatnya saat Raden Aria Wiraatmaja memprakarsai koperasi pertama yang menolong rakyat keluar dari jerat rentenir.

Konsep koperasi simpan pinjam lahir dari kebutuhan masyarakat akan akses keuangan yang adil. Hingga 2023, Kementerian Koperasi mencatat lebih dari 18 ribu koperasi simpan pinjam aktif, yang mewakili sekitar 14 persen dari total lebih dari 130 ribu koperasi nasional. Kelompok koperasi konsumen pun tumbuh pesat dengan hampir 70 ribu unit.

Landasan koperasi telah ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1967, yang menggarisbawahi bahwa koperasi merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berpilar pada asas kekeluargaan, baik untuk perseorangan maupun badan hukum. Model ekonomi bersama ini mengutamakan kepentingan kolektif di atas individu.

Menurut Mayyasari, praktek koperasi di negara lain secara konsisten menempatkan kesejahteraan anggota sebagai sasaran terpenting. Ini menjadi nilai universal dalam pengelolaan koperasi, baik di negara maju maupun berkembang.

Namun perkembangan koperasi nasional diakui masih belum optimal jika membandingkan dengan Amerika Serikat, Swedia, India, atau Korea Selatan. Riset terbaru yang dikutip Mayyasari menyoroti perlunya reformasi hukum koperasi secara menyeluruh pada struktur, tata kelola, regulasi keuangan, serta sistem penegakan aturan organisasi.

Pembaruan hukum yang diusulkan antara lain memberikan kejelasan identitas hukum koperasi, memperkuat mekanisme pengawasan internal, menyesuaikan regulasi keuangan sesuai prinsip keadilan partisipatif, serta menetapkan sanksi administratif dan pidana secara transparan bila terjadi penyalahgunaan.

Di sisi lain, survei CELIOS tahun 2025 menunjukkan ancaman penyimpangan dalam implementasi program Koperasi Merah Putih, mulai dari potensi kerugian negara hingga kekhawatiran berkurangnya semangat usaha masyarakat desa sendiri. Survei yang dilakukan terhadap lebih dari 100 aparatur desa bahkan menyajikan hasil yang memperkaya perdebatan publik tentang efektivitas program koperasi ini.

Namun survei Litbang Kompas mengimbangi kekhawatiran itu, mengungkap bahwa optimisme masyarakat tetap tinggi—dari ratusan responden yang disurvei secara acak, lebih dari 60 persen percaya koperasi desa ini membawa potensi manfaat yang nyata, meskipun hanya sekitar 7 persen yang sangat yakin akan berhasil.

Hambatan mendasar lain, menurut catatan rapat pada Januari 2026 yang dikutip Mayyasari, adalah lambatnya realisasi target pembentukan koperasi desa. Menteri Koordinator Bidang Pangan melaporkan, koperasi yang sudah dalam proses pembangunan baru mencapai seperempat dari target nasional.

Keadaan ini menuntut langkah cepat, salah satunya dengan melibatkan institusi non-tradisional seperti TNI guna mempercepat proses di lapangan, terutama untuk menjangkau wilayah terpencil yang selama ini sulit diakses melalui mekanisme birokrasi biasa.

Kolaborasi dengan TNI mengundang reaksi beragam. Bagi sebagian pengamat, jaringan militer hingga ke pelosok dapat mempercepat implementasi. Mayyasari menyebut, hadirnya TNI, khususnya lewat Babinsa, menjadi dukungan strategis yang mempertebal komitmen negara dalam mempercepat pemerataan pembangunan koperasi desa.

Namun demikian, tidak sedikit yang mempertanyakan peran TNI dalam konteks ini di tengah proses pembahasan revisi Undang-Undang TNI. Masalah muncul karena tidak adanya ketentuan spesifik di Pasal 7 UU Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur jenis penugasan seperti pembangunan koperasi. Pada akhirnya, perintah pelibatan TNI diberikan oleh otoritas sipil, yaitu Presiden melalui Kementerian Pertahanan bersama jajaran terkait.

Sekretaris Kabinet pun menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah, TNI, dan pemda sangat krusial demi memastikan profesionalisme sekaligus akuntabilitas dalam pelaksanaan Koperasi Merah Putih. Kolaborasi ini dituangkan dalam nota kesepahaman resmi antara pemerintah dan Agrinas yang bertindak sebagai pelaksana program.

Seluruh langkah tersebut merupakan strategi besar pemerintah untuk menumbuhkan kemandirian sosial ekonomi warga desa dengan basis koperasi yang transparan, demokratis, dan berpihak pada rakyat. Pengawasan ketat dari publik dibutuhkan guna mengidentifikasi celah masalah dan mengarahkan evaluasi berkelanjutan terhadap realisasi program.

Masukan kritis dari berbagai kalangan justru menjadi vitamin bagi upaya perbaikan bersama. Presiden Prabowo sendiri menegaskan pentingnya mempercepat pembentukan koperasi desa, agar kegiatan ekonomi rakyat benar-benar memperoleh hasil yang nyata. Di tengah sejumlah tantangan pelaksanaan, keterlibatan lintas lembaga dipandang mampu memperkuat struktur ekonomi desa melalui koperasi yang berkembang berkelanjutan.

Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa

Berita Terbaru