7.9 C
Munich

Restorative Justice: Rismon Sianipar Harus Lapor

Harus dibaca

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar, tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, masih diwajibkan untuk melakukan pelaporan meskipun mengajukan keadilan restoratif. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Rismon Hasiholan Sianipar tetap harus melaporkan diri bahkan selama Lebaran atau Idul Fitri. Budi menjelaskan bahwa wajib lapor merupakan cara untuk mengontrol status hukum seseorang yang menjadi tersangka. Meskipun Rismon Hasiholan Sianipar dapat berkoordinasi dengan penyidik untuk alasan tertentu jika tidak dapat hadir, pelaporan tidak dapat diwakilkan oleh pihak lain termasuk keluarga tersangka. Penyidik akan memberikan fleksibilitas dalam hal-hal tertentu seperti perayaan Idul Fitri atau momen penting lainnya jika tersangka memberikan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Polda Metro Jaya juga mengonfirmasi bahwa Rismon Hasiholan Sianipar telah mengajukan keadilan restoratif terkait kasus ijazah palsu Presiden Jokowi bersama pengacaranya. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Iman Imanuddin, menyatakan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar dan pengacaranya telah mengajukan permohonan “restorative justice” kepada penyidik beberapa hari sebelumnya. Selama tersangka tetap berkomunikasi dengan penyidik dan memberikan alasan yang tepat, penyidik akan memberikan kelonggaran yang diperlukan.

Source link

Berita Terbaru