Kepolisian Jakarta Selatan telah berhasil menangkap dua orang terduga pengedar obat keras, SR (26) dan KM (27), di dua lokasi berbeda. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Putu Yuni, mengungkapkan bahwa tindakan ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Menurut Putu, tidak ada tempat bagi para pedagang obat keras di Jakarta Selatan. Dalam razia tersebut, polisi berhasil menyita ratusan butir obat keras yang disamarkan dengan menjual kosmetik. Obat-obat tersebut antara lain extimer sebanyak 180 butir, tramadol sebanyak 380 butir, dan diazepam sebanyak 128 butir.
Tramadol adalah obat pereda nyeri yang seharusnya hanya digunakan berdasarkan resep dokter, sementara diazepam termasuk dalam golongan psikotropika yang sangat diawasi. Sementara extimer merupakan obat keras yang kerap disalahgunakan jika dikonsumsi tanpa sesuai peruntukannya.
Hingga saat ini, kasus ini masih terus dikembangkan untuk mendalami jaringan peredaran obat keras tersebut. AKBP Prasetyo Noegroho dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan bahwa kasus ini bisa mengarah pada Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Sub 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Data dari Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan menunjukkan bahwa pada tahun 2025, terdapat 713 pengguna narkoba yang menjalani rehabilitasi rawat jalan sebagai upaya pelayanan maksimal bagi warga. Kepolisian terus mengawasi dan mengambil tindakan tegas terhadap peredaran obat keras demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
