Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di empat lokasi di Jakarta pada hari Senin. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Lokasi layanan SIM Keliling tersebut antara lain di Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.
Untuk memperpanjang SIM, masyarakat harus membawa persyaratan seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, SIM lama fisik dan fotokopi, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan ini khusus untuk memperpanjang SIM golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Berbeda dengan sebelumnya, masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan bukan berdasarkan tanggal lahir pemilik. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C adalah Rp75.000, ditambah biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.
Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, akan dikenakan sanksi pidana maksimal, yaitu kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000. Jadi, pastikan SIM Anda selalu dalam kondisi berlaku agar terhindar dari sanksi.
