13.2 C
Munich

Pemkot Jaksel Segel Lapangan Padel Tak Berizin di Tebet: Langkah Tegas dalam Penegakan Peraturan

Harus dibaca

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) telah menyegel lapangan padel ilegal di Jalan Asem Baris Raya, Kebon Baru, Tebet. Kepala Seksi Bangunan Gedung Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, Dertha Eko Wibowo menjelaskan bahwa izin warga menjadi permasalahan utama dalam kasus ini. Sejumlah warga tidak memberikan persetujuan atas pembangunan lapangan padel karena lokasi bangunan tersebut berdekatan dengan rumah mereka. Oleh karena itu, pihak berwenang telah menempelkan segel merah di bangunan dan pita kuning untuk menghentikan aktivitas pembangunan.

Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meskipun lokasi tersebut berada di zona komersial atau K3 yang memperbolehkan pembangunan sarana olahraga, namun izin PBG masih belum dikeluarkan. Meski izin dari warga bukan syarat utama, tetapi hal ini dijadikan syarat karena adanya gangguan.

Pengecekan lebih lanjut terkait status perizinan akan dilakukan untuk memastikan bahwa izin pembangunan tersebut telah diajukan tetapi belum mendapatkan persetujuan resmi. Adanya keluhan dari warga sekitar yang merasa terganggu, juga menjadi alasan penyegelan tersebut dilakukan. Semua tahapan penindakan administratif telah dilakukan sebelum penyegelan dilakukan oleh pihak berwenang. Surat peringatan telah dikeluarkan sejak Januari namun aktivitas pembangunan tetap berjalan secara ilegal. Tindakan penyegelan dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku untuk menjaga ketertiban di lingkungan sekitar.

Source link

Berita Terbaru